DKI Perketat Pengawasan, Saat PTM 50 Persen

DKI Perketat Pengawasan, Saat PTM 50 Persen

Jakarta, WartaKarya - Pengawasan protokol kesehatan terus digalakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat PPKM level 3 dengan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen, dari sebelumnya yakni 100 persen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan terus mengadakan patroli dilingkungan sekolah. “Kami terus melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Kami juga mengerahkan sedikitnya lima orang petugas untuk mengawaasi tiap sekolah,” ujar Arifin, seperti dikutip Antaranews pada Rabu (16/02/2022) ini.

Lebih jauh dikatakan Arifin, pengawasan dilakukan di sekolah lantaran dilingkungan sekolah banyak terjadi kerumunan, terutama padda kantin sekolah.

Arifin juga menjelaskan Satpol PP bekerjasama dengan dinas pendidikan melakukan pengawasan, bukan yang ada di dalam sekolah. “Yang ada di dalam sekolah menjadi tanggungjawab sekolah. Jadi sekolah yang memastikan semua prokes dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui sejak 04 Februari 2022 Pemprov DKI memberlakukan PTM 50 persen, sesuai surat edaran nomor 9 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid 19.

Keputusan tersebut merupakan langkan antisipasi atas potensi transmisi Covid 19, terutama varian Omicron. *(ant)

                                                            

Foto.

Sejumlah murid SDN Duren Tiga 09 Pagi, mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, seiring dengan meningkatnya kasus Covid 19, varian Omicron di ibu kota. (Foto: Antaranews)